Marak Penculikan Orang di Kota Waikabubak Sumba Barat? Ini Faktanya

7 Desember 2022, 17:10 WIB
Marak Penculikan Orang di Kota Waikabubak Sumba Barat? Ini Faktanya /Humas Polres Sumba Barat/Selayar Post

SELAYAR POST - Beredar informasi terkait maraknya penculikan orang di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun informasi itu dipastikan berita bohong atau hoax.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bijak bermedia sosial, budayakan saring sebelum berbagi dan waspada dengan informasi bohong atau hoax tersebut.

Sebab, dengan perkembangan zaman, masyarakat mudah menerima informasi melalui media sosial maupun pesan berantai melalui WhatsApp dan akan membuat masyarakat berlomba lomba untuk menyebarkan informasi yang terkadang tanpa disadari bahwa berita atau informasi yang disebarkan tersebut merupakan berita atau informasi bohong.

Seperti yang terjadi di seputaran Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT baru-baru ini.

Dari hasil pantauan media sosial yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat didapati adanya informasi yang tersebar melalui pesan berantai WhatsApp terkait foto beberapa pelaku penculikan anak.

Tentunya hal ini cukup meresahkan masyarakat khususnya para orang tua dari siswa-siswi sekolah yang berada di Sumba Barat dan juga Sumba Tengah.

Aparat Polres Sumba Barat memastikan, terkait pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan marak penculikan orang di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat tersebut adalah berita bohong atau hoax.

Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan bahwa informasi terkait hal tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Agung mengatakan, terkait hal tersebut merupakan foto lama dari kasus hoax selebaran foto pelaku penculikan anak pada tahun 2018 lalu dan pelaku penyebarnya sudah ditangani oleh Polres Blitar, berdasarkan dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Dalam kesempatan ini Kapolres Agung mengajak masyarakat untuk dapat lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, di era keterbukaan seperti saat ini.

"Patut kita berhati-hati dalam menyebarkan berita atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," katanya.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Sumba Barat serta masyarakat Kabupaten Sumba Tengah untuk tidak panik dan tidak lagi menyebarkan informasi hoax tersebut.

“Budayakan saring sebelum sharing dan bijak dalam bermedia sosial, karena menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif,” tegasnya.

Hukum positif yang dimaksud, ujarnya, adalah hukum yang berlaku.

“Penebar hoax atau berita bohong dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial,” pungkasnya.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler