Astaga! Oknum Polisi Diduga Pemilik Usaha Penampungan BBM Ilegal

- 24 September 2022, 22:09 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

SELAYARPOST.com - Aipda S (42) seorang oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: PMKRI Tambolaka Aksi Galang Dana untuk Korban Kebakaran Rumah Adat

Dilansir Selayarpost.com dari Antara, pada Sabtu, 24 September 2022, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngjaib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Baca Juga: Dituduh Suanggi, Sang Nenek di NTT Mengadu ke Polisi

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x