Kemendagri: Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat, Capai 71,5 tahun

- 13 Juli 2022, 19:21 WIB
/

“Meskipun sudah ada keberhasilan yang dicapai di satu sisi, namun di sisi yang lain bahwa capaian 12 pelayanan pada SPM bidang kesehatan kabupaten/kota belum ada yang berhasil mencapai target 100%, sehingga ada tantangan bahwa pemberian layanan kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan diantaranya melalui transformasi pelayanan kesehatan primer yang mampu memenuhi standar pelayanan minimal tersebut agar mencapai target 100%,” ujar Sri.

Diingatkan pula, pembangunan kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara profesional, berhasil guna dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Oleh karena itu, salah satu aspek yang penting atau strategis untuk mendukung terwujudnya pembangunan kesehatan tersebut yaitu tahapan perencanaan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pada level perangkat daerah yaitu dokumen rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) dinas kesehatan.

Dalam sambutan pembukaannya, Sri juga menyampaikan bahwa dalam kondisi yang cepat berubah seperti saat sekarang ini, diperlukan paradigma baru dalam sistem planning, budgeting, dan monitoring, termasuk manajemen kesehatan.

Paradigma baru itu antara lain: (1) Manajemen harus lebih fleksibel, dalam arti mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.

(2) Memelihara keseimbangan antara tujuan-tujuan dengan kepentingan-kepentingan yang bertentangan diantara stakeholders khususnya dinas kesehatan dan Puskesmas di daerah.

(3) Mengembangkan kepemimpinan kolektif yang partisipatif, bukan one man show ataupun kepemimpinan puncak saja.

Secara umum, kata Sri Purwaningsih lagi, proses perencanaan strategis idealnya sekaligus mengembangkan indikator kinerja dan target terukur agar dapat mendefinisikan bagaimana rencana bisa dicapai atau diwujudkan sehingga tidak hanya berhenti pada indentifikasi terkait apa, dimana, kapan, dan berapa alokasi anggarannya.

Renstra merupakan pedoman bagi perencanaan jangka pendek Renja perangkat daerah dan dalam perjalanannya dapat dievaluasi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya dalam Penyusunan Renstra agar berpedoman kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mendukung fokus kerja pemerintah dalam bentuk pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian dalam penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah bidang kesehatan agar memperhatikan dan sinkron serta berkontribusi terhadap peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, RKP dan Perda RPJMD yang berlaku,” pungkas Sri. (*).

Halaman:

Editor: Hamzah


Tags

Terkait

Terkini