Kemendagri Tegaskan Dukungan untuk Transformasi di Bidang Kesehatan

- 10 Agustus 2022, 19:32 WIB
/

SELAYARPOST.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dukungannya terhadap transformasi di bidang kesehatan yang digawangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sesuai tujuan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, transformasi di bidang ini dilakukan untuk memajukan kesehatan masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Sosialisasi Transformasi Kesehatan bagi Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Rabu (10/8/2022).

Suhajar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi dalam mendukung transformasi di bidang kesehatan.

“Ini adalah urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar, mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, inilah politik desentralisasi,” kata Suhajar.

Guna menyukseskan transformasi tersebut, lanjut Suhajar, Kemendagri akan menjalankan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum terhadap urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sementara itu, Kemenkes akan menjalankan pembinaan yang bersifat teknis.

“Pemerintah pusat akan menentukan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) untuk pedoman penyelenggara di seluruh daerah: provinsi, kabupaten/kota. Hal ini menempatkan Mendagri sebagai pembina dan pengawas umum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pemerintah daerah (Pemda) melakukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut dukungan kebijakan transformasi di bidang kesehatan. Pemda diminta untuk melakukan analisis situasi atau pemetaan masalah berdasarkan kondisi pelayanan kesehatan.

Hal ini meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), pembiayaan, dan aksesibilitas layanan kesehatan. Kemudian, Pemda juga perlu melaksanakan koordinasi lintas sektor/program untuk mewujudkan konvergensi yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, baik RPJMD, RKPD, maupun APBD. Upaya ini diperlukan untuk mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024 di bidang urusan kesehatan.

“Jadi kita akan kontrol RPJMD agar tercantum program yang telah kita sepakati bersama ini,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Hamzah


Tags

Terkini

x