Kuasa Hukum Masjid Jamik Sumenep Tegaskan Laporan Nurahmat Akan Kandas

- 16 Desember 2022, 19:56 WIB
Kuasa Hukum Masjid Jamik Sumenep Tegaskan Laporan Nurahmat Akan Kandas
Kuasa Hukum Masjid Jamik Sumenep Tegaskan Laporan Nurahmat Akan Kandas /Istimewa/Selayar Post

SELAYAR POST - Pengacara Masjid Jamik Sumenep, Ach. Supyadi pastikan laporan Nurahmat sia-sia.

Hal itu dikatakan tegas Ach. Supyadi kepada sejumlah wartawan saat menggelar diskusi interaktif di restoran Siang Malam Food Court.

"Saya pastikan laporan tersebut tidak akan terbukti dan sia-sia," ujar Lawyer Single Fighter Sumenep. Jumat 16 Desember 2022.

Menurutnya, Laporan tersebut dijamin akan dihentikan dan tidak sedikitpun dirinya khawatir dengan laporan yang dibuat Nurahmat.

"Sedikitpun saya tidak gentar karena laporan itu pasti akan dihentikan oleh penyidik dan di SP3. Tentu bukan karena penyidik memihak, akan tetapi karena memang secara Undang-Undang sudah jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya baik dalam sidang pengadilan maupun diluar sidang pengadilan sesuai dengan Pasal 16 UU 18/2003 Jo. Putusan MK," jelasnya.

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo ini menegaskan bahwa Kepolisian Resort (Polres) Sumenep tentunya akan profesional dalam menyikapi kasus dirinya.

"Ketua Karang Taruna, Nurahmat melaporkan dirinya atas dasar dua berita yang diduga saya menjadi narasumbernya dan menyebut nama Karang Taruna," tegas Supyadi.

Harusnya, jika Ketua Karang Taruna ingin melaporkan dirinya terkait berita yang ditulis oleh teman teman media harusnya konfirmasi dulu kepada wartawan yang memberitakan atau kepada dirinya.

"Harusnya sebelum melaporkan, Nurahmat ini menanyakan kebenarannya kepada rekan rekan wartawan, apakah benar saya menyatakan hal seperti itu, dan bukti wawancaranya ada apa tidak ada. Atau bisa langsung konfirmasi kepada saya sendri apakah benar tidak memberikan pernyataan seperti itu," terang Supyadi.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x