SELAYAR POST - Ada kriteria data kependudukan seperti KK dan KTP yang harus dipenuhi jika ingin menerima bansos.
Pada tahun 2023, data bantuan sosial (Bansos) harus diperoleh dari Data Terpadu Bantuan Sosial (DTKS).
Setiap warga negara yang berhak menerima bantuan sosial, yang belum pernah menerima bantuan sosial, mungkin tidak terdaftar dalam Daftar Penduduk Nasional.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina, Pelaku Terancam Mendekam di Penjara
Oleh karena itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengajukan penawaran di seluruh desa.
Orang yang belum pernah menerima bansos dan berhak menerima bansos dapat masuk ke DTKS.
Namun tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat mengirimkan namanya ke DTKS.
Hanya pemilik data inventarisasi KK dan KTP dengan karakteristik tersebut yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS.
Baca Juga: Ciduk 3 Orang Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Apliana Nona Ina Apresiasi Aparat Polres SBD