Lokakarya I Pendampingan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2024-2025 Bidang Pendidikan

- 20 Januari 2023, 12:11 WIB
Lokakarya I Pendampingan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2024-2035 Bidang Pendidikan
Lokakarya I Pendampingan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2024-2035 Bidang Pendidikan /Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Tangkap Layar Facebook/Yanto Tena/Selayar Post/

SELAYAR POST - Lokakarya I Pendampingan Penyusunan Rancangan Awal RPJDB 2024-2025 Bidang Pendidikan Kabupaten Sumba Barat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Yermia Ndapa Doda dengan resmi, Kamis 19 Januari 2023 bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Sumba Barat.

Mengawali sambutan Sekda Yermia Ndapa Doda, pembangunan daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 

Menurutnya pemanfaatan sumber daya sangat bergantung pada sistem perencanaan daerah yakni bagaimana caranya memaksimalkan berbagai potensi yang ada. 

Baca Juga: Pendaftaran PPL Desa Hari Terakhir di Kecamatan Wewewa Barat?

Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 (dua puluh) tahun dan memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun sekali.

Dalam konteks pembangunan, penyusunan dokumen rancangan awal RPJPD merupakan salah satu bagian penting yang berfungsi sebagai instrument untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan Daerah selama dua puluh tahun mendatang.

Baca Juga: Kebiasaan Konsumsi Makanan Manis Bisa Meningkatkan Resiko Asma Pada Bayi yang Dilahirkan

Penyusunan RPJPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x