7. Bagi kepala desa dan penjabat kepala desa yang tidak mengindahkan perintah di atas akan dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat edaran ini di buat untuk perhatian dilaksanakan sebagai mestinya.
Surat edaran itu ditanda tangani oleh Bupati Sumba Barat Daya dr Kornelius Kodi Mete.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut disampaikan tembusan kepada Wakil Bupati Sumba Barat Daya di Tambolaka, Pemimpin DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya di Tambolaka, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya di Tambolaka, Inspektur Kabupaten Sumba Barat Daya di Tambolaka.***