TKW Diamankan dan Dipulangkan Atas Tuduhan Bunuh Anak Majikan di Arab Saudi

- 11 Juli 2022, 20:03 WIB
TKW Diamankan dan Dipulangkan Atas Tuduhan Bunuh Anak Majikan di Arab Saudi/Foto Antaranews.com
TKW Diamankan dan Dipulangkan Atas Tuduhan Bunuh Anak Majikan di Arab Saudi/Foto Antaranews.com /

Adewinda Binti Isak Ayub merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikan yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 yang mendapat penjatuhan hukuman penjara selama lima tahun dengan tidak perlu menjalaninya selama dua tahun serta telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022.

Selama terpidana ditahan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh sejak 11 Juni 2019, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan yang dialami terpidana Adewinda Binti Isak Ayub. ***

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x