Gelar Konswil, GMKI Wilayah XI Maluku Keluarkan Kartu Merah ke Murad Orno

- 12 Juli 2022, 11:43 WIB
Gelar Konswil, GMKI Wilayah XI Maluku Keluarkan Kartu Merah ke Murad Orno/Foto Istimewa
Gelar Konswil, GMKI Wilayah XI Maluku Keluarkan Kartu Merah ke Murad Orno/Foto Istimewa /

SELAYARPOST.com - Konsultasi Wilayah (Konswil) XI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)-Maluku telah berlangsung di Tanah Evav, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku sejak 29 Juni hingga 2 Juli 2022, di hadiri oleh 6 Cabang di antaranya : Cabang Tual-Malra, Cabang Ambon, Cabang Masohi, Cabang Tiakur, Cabang Soumlaki dan Cabang Dobo.

Kegiatan 2 tahunan ini membahas isu-isu strategis tiga medan pelayanan GMKI (Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat), serta menetapkan pikiran rekomendasi guna disampaikan sebagai gagasan konstruktif yang bersifat solusi bagi pengembangan organisasi GMKI yang nantinya akan ditindaklanjuti di Kongres dan secara external membicarakan kepentingan pengembangan dan pembangunan Provinsi Maluku di mana wilayah XI bernaung.

Dari aspek external, forum dirkursus yang berlangsung selama kurang lebih empat hari membahas sejumlah isu strategis, seperti realitas trasfomasi digital yang berdampak di seluruh dimensi kehidupan manusia, masalah kemiskinan dan kesenjangan pembangunan di Provinsi Maluku, persoalan konflik agraria dan eksistensi masyarakat adat, serta pengelolaan potensi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.

Terhadap berbagai problematika yang terjadi di Provinsi Maluku, salah satu persoalan urgen yang dibicarakan adalah persoalan krisis kepemimpinan, bahwasannya GMKI menilai konteks kepemimpinan Maluku hari ini, dalam hal ini kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku mengalami suatu stagnansi, tidak ada progresifitas pembangunan dan perkembangan Maluku yang ditampilkan lewat kebijakan-kebijakan strategis.

Dengan demikian GMKI Wilayah XI Maluku memberikan Kartu Merah bagi kepemimpinan Murad Ismail-Barnabas Orno yang dibacakan dalam pandangan umum mayoritas cabang yang hadir.

Dalam realaese Korps Ut Omnes Unum Sint se-wilayah Maluku yang diberikan kepada Selayar.Pikiran-Rakyat.com, Selasa (12/07/2022), Kartu merah GMKI itu, kemudian dirumuskan menjadi empat belas butir rekomendasi yang dihasilkan pada Forum Konsultasi Wilayah XI yaitu:

  1. GMKI Wilayah XI mendorong penetapan UU Daerah Kepulauan yang di dalam mengakui Provinsi Maluku sebagai daerah kepulauan.
  2. GMKI Wilayah XI merekomendasikan kepada Kepolisian Daerah Maluku agar secepat mungkin menyelesaikan masalah dana covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan tanimbar yang mana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat belanja tak terduga ke Polres MTB sebesar 9,3 Miliar.
  3. GMKI Wilayah XI mendorong kepada Provinsi Maluku untuk segera mencari solusi penyelesaian konflik tapal batas antara kariuw dan ori serta segera mengembalikan masyarakat kariuw ke negeri asalnya dengan jaminan keamanan.
  4. GMKI Wilayah XI mendorong sekaligus meminta pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini DPRD Provinsi agara secepatnya menetapkan rancangan peraturan daerah perlindungan hak masyarakat hukum adat Ursia Urlima untuk menjadi PERDA perlindungan hak masyarakat hukum adat Ursia Urlima.
  5. GMKI Wilayah XI mendorong Pemerintah Pusat segera melakukan pembangunan depot Pertamina di Kabupaten Maluku Barat Daya.
  6. GMKI Wilayah XI mendorong Pemerintah Pusat segera melakukan pembangunan sentra kelautan perikanan terpadu di Kabupaten Maluku Barat Daya.
  7. GMKI Wilayah XI mendorong sekaligus meminta kepada Kapolda Maluku untuk mengintruksikan kepada Kapolres Kepulauan Aru agar secepatnya tuntaskan masalah pemerkosaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang terjadi di Desa Wangel agar segera tuntas.
  8. GMKI Wilayah XI mendorong pembangunan inrakstruktur di Provinsi Maluku dilakukan secara merata.
  9. GMKI Wilayah XI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah yang telah bergulir sejak tahun 2010.
  10. GMKI Wilayah XI mendorong dan meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempertcepat pemekaran Maluku Tenggara Raya.
  11. GMKI Wilayah XI mendorong pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan pembangunan Gereja di Negeri Makariki yang telah dibangun dengan APBD.
  12. GMKI Wilayah XI meminta dan mendorong LLDKTI Wilayah XII Provinsi Maluku dan Maluku Utara terkait dengan izin operasi dari Sekolah Tinggi Akademi Kebidanan di Kabupaten Kepulauan Aru karena sampai saatini 6 angkatan belum juga wisuda.
  13. GMKI Wilayah XI meminta dan mendorong LLKDTI Wilayah XII secepatnya mendefenisikan kampus PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru.
  14. GMKI Wilayah XI mendesak LLDKTI Wilayah XII untuk melihat dan menyelesaikan persoalan di kampus Sekolah Tinggi ISIP Kebangsaan Masohi yang sampai saat ini belum terselenggaranya wisuda 5 angkatan dan PDD Poltek Masohi. ***

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini