Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya

- 11 Oktober 2022, 23:15 WIB
Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya./Selayar Post/Istimewa
Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya./Selayar Post/Istimewa /

SELAYAR POST - Pos Polisi (Pospol) Tana Righu resmi dikukuhkan menjadi Polsubsektor, pada Selasa 11 Oktober 2022.

Polsubsektor Tana Righu berada di wilayah hukum Polsek Loli, Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengukuhan Polsubsektor Tana Righu dilakukan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT tentang pembentukan Polsubsektor Tana Righu.

Baca Juga: Gubernur Dorong Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem serta Pengendalian Inflasi

Momentum pengukuhan Polsubsektor Tana Righu tahun 2022 ini, kata Kapolres, menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dimana Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

“Hal ini sejalan dengan visi dan misi Polri untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau disingkat Presisi,” katanya.

Baca Juga: Gubernur VBL Hadiri Pemakaman Adat Raja Nggongi Umbu Yadar di Sumba Timur

Dikatakan, transformasi dari Pospol ke Polsubsektor menjadikan Polsubsektor Tana Righu memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.

"Sebagaimana yang tercantum pada Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor," katanya.

Ditegaskan Kapolres Anak Agung, Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam Harkamtibmas, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Yohanis Lantik 76 Pejabat Administrator dan Pengawas Kabupaten Sumba Barat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Polsubsektor berfungsi:

1. Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan masyarakat (Harkamtibmas), serta penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring).

2. Pemberian pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kupang Tengah, 4 Orang Meninggal 2 Mengalami Luka-luka

3. Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

4. Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan. ***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini