GP Farmasi Optimis Obat Sirup Aman Dikonsumsi Kembali, Perlu Kolaborasi dan Transparansi Banyak Pihak

- 1 Januari 2023, 03:07 WIB
GPFI menggelar Bincang Pagi: Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita di Jakarta.
GPFI menggelar Bincang Pagi: Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita di Jakarta. /Istimewa/Selayar Post

Berdasarkan fakta belum adanya panduan metode pemeriksaan EG/DEG pada produk jadi, maka GPFI mendukung agar Kemenkes berkolaborasi dengan BPOM dapat membuat farmakope panduan pemeriksaan EG/DEG pada produk jadi yang harapannya bisa menjadi panduan pertama di dunia sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Elfiano menyampaikan, selain berfokus pada pengujian untuk memastikan keamanan produk obat sirup, menurut dia yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menindak dengan tegas agar memberikan efek jera kepada oknum pemasok yang menipu dan memalsukan bahan baku penolong kepada Industri Farmasi.

"Dan, mendorong otoritas kesehatan/obat untuk melakukan pembinaan kepada Industri Farmasi yang melakukan kelalaian atau ketidakdisiplinan dalam proses produksi obat sirup dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium atas proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ucap Elfiano.

Prioritas lainnya yang sedang dilakukan adalah mempercepat proses pemeriksaan dengan detail kualitas dan keamanan semua produk obat sirup di Indonesia untuk mempercepat ketersediaan obat sirup yang sangat dibutuhkan pasien dan masyarakat Indonesia.

Untuk obat sirup bisa diedarkan kembali, berdasarkan persyaratan ketat dari BPOM, ada 12 aspek pemeriksaan mutu dan keamanan yang wajb diperiksa Industri Farmasi dan diverifikasi detail oleh BPOM. Aspek tersebut mencakup verifikasi alur supplier bahan kimia, pemeriksaan kualitas dan keamanan semua bahan baku pelarut, proses produksi dan kualitas produk jadinya.

Setelah melalui proses ketat tersebut, BPOM mengumumkan daftar produk aman yang layak dikonsumsi masyarakat. Hingga saat ini sudah ada 340 jenis obat sirup yang telah dijamin keamananannya dan layak dikonsumsi masyarakat.

Semua produk obat sirup yang telah diumumkan oleh BPOM dan telah tersedia di Apotik dan Toko Obat berizin di seluruh Indonesia adalah obat sirup yang aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan semua pembelajaran kasus ini, Elfiano berpendapat GPFI perlu senantiasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis tentang penghentian, pemeriksaan atau penyediaan kembali obat sirup.

“Kami percaya dengan adanya kolaborasi dan transparansi dari berbagai pihak, pengujian obat sirup dapat segera selesai dan masyarakat dapat kembali mengakses obat sirup tanpa rasa was-was, selama produk tersebut dibeli di apotek atau toko obat resmi,” tutur Elfiano.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini