Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di TTU

- 14 November 2022, 21:38 WIB
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di TTU./Humas Polres TTU/Selayar Post
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di TTU./Humas Polres TTU/Selayar Post /

SELAYAR POST - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menangkap terduga pelaku pencurian berinisial ABLM (18), pada Minggu 13 November 2022.

Pelaku ditangkap di Kampung Sabu, Kelurahan Kefa Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penagkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober bersama Unit Buru Sergap (Buser) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian di Klinik Bhayangkara Polres TTU dan Rumah Dinas Kasat Lantas Polres TTU bedasarkan LP / B / 325 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 12 Oktober 2022.

Identitas pelaku berinisial ABLM (18) adalah seorang pemuda yang belum bekerja beralamat tinggal di Jalan Bawang No 17, Kampung Family, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Polres TTU.

"Kalau Poliklinik itu LP Bulan Oktober kemarin (2022) trus ulang lagi kejadiannya kemarin (Minggu) di rumah dinas kasat lantas. Rumah kasat lantas pas lagi kosong," jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober.

"Barang yang diambil itu ada laptop, printer, majikom, masker, bodyface dan peralatan, poliklinik dan peralatan Polisi, serta alat kesehatan lainya. Yang sudah dijual seperti laptop, alat tensi sudah dijual tapi kita sudah dapat semua," ujarnya.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x