Dianiaya Tukang Ojek, Korban MF Lapor ke Polres Mabar

- 18 November 2022, 15:37 WIB
Dianiaya Tukang Ojek, Korban MF Lapor ke Polres Mabar
Dianiaya Tukang Ojek, Korban MF Lapor ke Polres Mabar /Selayar Post/Humas Polres Mabar

SELAYAR POST - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) menerima laporan kasus pengaduan yang menimpa korban MF (33) asal Manggarai Timur di Lintas Luar Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 18 November 2022.

Pengaduan itu, dilaporkan oleh korban sendiri berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/305/XI/2022/SPKT/Polres Mabar tanggal 18 November 2022.

Saat diruang Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mabar, korban MF menceritakan kronologis kejadian bahwa, pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 20.00 Wita, Korban menahan pelaku terduga yang merupakan tukang ojek, dan korban meminta pelaku terduga untuk mengantarnya ke Alfamart yang berada di Cowang Dereng.

Sesampainya di Alfamart korban meminta pelaku menunggu, setelah dari Alfamart korban meminta pelaku untuk mengantar ke rumahnya di Wae Mata, namun dalam perjalanannya tiba-tiba pelaku tidak menjemput korban ke rumahnya, melainkan pelaku membawa korban berputar-putar hingga di jalan lintas luar di Kampung Lancang, kemudian korban berkata kepada pelaku.

“Kita mau kemana, kenapa jalan gelap-gelap begini?," tanya korban.

Lanjutan korban menceritakan, kemudian pelaku memberhentikan motornya. Setalah motor berhenti korban langsung turun dan berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejar korban dan menarik tangan korban lalu memukul korban di bagian kepala yang mengakibatkan kepala korban luka dan berdarah.

“Setelah pukul, saya merasa pusing, namun saya berusaha untuk melarikan diri dan bersembunyi di bawah pohon,” ucapnya.

Kurang lebih setengah jam korban keluar dan mendatangi rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk meminta pertolongan, kemudian korban diantar oleh masyarakat di Lancang untuk berobat ke Puskesmas Labuan Bajo.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan membenarkan bahwa permintaan telah menerima Laporan Polisi kasus penganiayaan.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x