Dalam proses gugat itu, Yoseph dan kakak iparnya dinyatakan kalah dari pengadilan negeri sampai dengan kasasi Mahkamah Agung.
Namun demikian, Yoseph dan kakak iparnya Yohana Nono pun masih berpegang teguh pada prinsip yang sama, yaitu atas dasar pesan ibunda Barbara.
Akan tetapi, tahan warisan orang tua yang merupakan tanah hibah dari Raja Geli itu tetap dijual oleh kakaknya tanpa sepengetahuan sang ibunda Barbara dan tanpa persetujuan sang anak bungsu bersama kakak iparnya Yohana Nono yang merupakan istri Alm Domi de Ornay (kakak laki-laki pertama).
Walaupun Yoseph dan kakak iparnya tetap mengupayakan untuk mendapatkan keadilan dengan naik sampai pada Peninjauan Kembali, yang walaupun belum ada putusan Peninjauan Kembali, rumah tempat ia pertama kali mengenal dunia pun yang berlokasi di Kelurahan Langga Lero, Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah dieksekusi sejak tanggal 3 November 2022 lalu.
Yoseph dan istrinya bersama kakak iparnya Yohana Nono sudah keluar dari rumah itu dan saat ini berdomisili di Weelonda rumah Kepala Desa Watu Kawula.
"Saat proses eksekusi mama Barbara tidak dihadirkan. Pada hal mama Babara adalah penggugat I," kata Yoseph kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.
"Saya yakin mama Barbara tidak tau kalau tanah ini sudah dijual dan dieksekusi," katanya.
Yoseph pasrah dan menyerahkan kepada Tuhan atas masalah yang menimpanya itu.
"Tanah ini merupakan warisan orang tua kami dan satu satunya yang ditinggalkan oleh ayah kami Alm Antonius de Ornay," katanya.