BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini

- 5 September 2022, 02:13 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini./BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini./BPJS Kesehatan /

SELAYARPOST.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Polres Sumba Timur Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/08/2022).

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman sebagaimana dikutip Selayarpost.com dari laman Humas.polri.go.id, Senin (05/09/2022).

Baca juga: Dojo Kempo LBH Surya NTT Kerja Bakti Bersihkan Jalan

Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” katanya lagi.

Baca juga: Polres Alor Bekuk Pelaku Pencurian HP yang Sempat Viral di Sosmed

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x