BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini

- 5 September 2022, 02:13 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini./BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini./BPJS Kesehatan /

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini