Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi

- 11 Oktober 2022, 19:37 WIB
Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi./Tangkap layar Facebook/Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi./Tangkap layar Facebook/Protokol dan Komunikasi Pimpinan /

SELAYAR POST - Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba didampingi Kepala DP5A Samuel Kali Kulla, Camat Lamboya Fajar Dwi Kurniawan dan Kepala Desa Kabukarudi Bernabas Haingu meresmikan Desa Layak Anak, Selasa 11 Oktober 2022.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati John Lado Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.

Baca Juga: Hadiri Pentahbisan Imam Baru, Wagub Ajak Bersinergi Bangun NTT

Wakil Bupati berharap agar kegiatan ini menjadi motivasi dan mendorong terwujudnya Desa Layak Anak yang mempromosikan, melindung, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, karena anak sebagai generasi penerus bangsa, anak sudah selayaknya Negara memberikan Jaminan terhadap perlindungan anak.

Menurut Wakil Bupati anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa dimasa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak.

Baca Juga: Nasib Nahas Seorang Remaja Putri Diperkosa Kakak Ipar Sendiri

Anak-anak mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas.

Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan peraturan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak merupakan sebuah sistem strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut konst mendunia melalui "World Fit for Children (Dunia Yang Layak Anak).

Baca Juga: Sedih! Cerita Singkat Gadis Malang di SBD Sebelum Meninggal, Diduga Dibunuh Secara Keji

Dalam rangka memenuhi KLA tersebut diperlukan partisipasi desa untuk mewujudkan Desa Layak Anak karena desa merupakan ujung tombak dan lingkungan yang paling dekat dengan komunitas anak sehingga keadaan desa berpengaruh langsung terhadap perlindungan, pertumbuhan dan pengembangan bakat serta mental anak.

Desa yang layak anak akan berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang layak bagi anak. Sehingga dalam upaya mewujudkan desa layak anak, komitmen berbagai pihak ditingkat desa sangat menentukan.

Baca Juga: Kisah di Balik Penemuan Jasad Gadis Malang di Kabupaten SBD

Pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah unsur-unsur aparat desa/kelurahan, pengurus RT/RW, tenaga kesehatan, Tim penggerak PKK desa/kelurahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha dan perwakilan anak, kader desa serta pihak lain yang terbentuk dalam sebuah wadah berupa Tim kerja/gugus tugas desa layak anak.

"Untuk itu melalui kegiatan ini, saya berharap dapat memotivasi Bapak/Ibu sekalian untuk mewujudkan desa layak anak, serta dapat meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang menjamin pemenuhan hak-hak anak karena semua pihak berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar Wakil Bupati. (Nmd) ***

Baca Juga: Gotong Royong Umat Katolik St. Yohanes Stasi Puu Uppo Lakukan Perehapan Gereja

Editor: Yanto Tena

Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sumba Barat


Tags

Terkait

Terkini