Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

- 27 September 2022, 04:00 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

SELAYARPOST.com - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, amankan seorang oknum anggota polisi berinisial CH berpangkat Brigadir Satu (Briptu).

CH diamankan setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Baca Juga: Astaga! Oknum Polisi Diduga Pemilik Usaha Penampungan BBM Ilegal

Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September 2022, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban.

Baca Juga: Nelayan Ini Ditemukan Tewas Terapung di Pantai Faut Muti Kupang

Pakaian sekolah dasar tersebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.

Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman. 

Baca Juga: Kapolres Irwan Arianto Ajak Anggota Raih Kepercayaan Publik

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: WahanNews


Tags

Terkait

Terkini

x