Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya

- 11 Oktober 2022, 23:15 WIB
Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya./Selayar Post/Istimewa
Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya./Selayar Post/Istimewa /

SELAYAR POST - Pos Polisi (Pospol) Tana Righu resmi dikukuhkan menjadi Polsubsektor, pada Selasa 11 Oktober 2022.

Polsubsektor Tana Righu berada di wilayah hukum Polsek Loli, Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengukuhan Polsubsektor Tana Righu dilakukan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT tentang pembentukan Polsubsektor Tana Righu.

Baca Juga: Gubernur Dorong Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem serta Pengendalian Inflasi

Momentum pengukuhan Polsubsektor Tana Righu tahun 2022 ini, kata Kapolres, menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dimana Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

“Hal ini sejalan dengan visi dan misi Polri untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau disingkat Presisi,” katanya.

Baca Juga: Gubernur VBL Hadiri Pemakaman Adat Raja Nggongi Umbu Yadar di Sumba Timur

Dikatakan, transformasi dari Pospol ke Polsubsektor menjadikan Polsubsektor Tana Righu memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.

"Sebagaimana yang tercantum pada Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor," katanya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x