Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya

- 11 Oktober 2022, 23:15 WIB
Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya./Selayar Post/Istimewa
Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya./Selayar Post/Istimewa /

Ditegaskan Kapolres Anak Agung, Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam Harkamtibmas, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Yohanis Lantik 76 Pejabat Administrator dan Pengawas Kabupaten Sumba Barat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Polsubsektor berfungsi:

1. Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan masyarakat (Harkamtibmas), serta penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring).

2. Pemberian pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kupang Tengah, 4 Orang Meninggal 2 Mengalami Luka-luka

3. Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

4. Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan. ***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini