Ditegaskan Kapolres Anak Agung, Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam Harkamtibmas, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bupati Yohanis Lantik 76 Pejabat Administrator dan Pengawas Kabupaten Sumba Barat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Polsubsektor berfungsi:
1. Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan masyarakat (Harkamtibmas), serta penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring).
2. Pemberian pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kupang Tengah, 4 Orang Meninggal 2 Mengalami Luka-luka
3. Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
4. Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan. ***