Bawa Kabur Barang Milik Penumpangnya, CNT Terancam 5 Tahun Penjara !

- 11 Juli 2022, 19:47 WIB
/


SELAYARPOST.Com - Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan bahwa Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujarnya dilokasi, Senin, 11/7/2022.

Sementara dikesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban. Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka.

Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Halaman:

Editor: Hamzah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah