Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Kahu-Kahu Resmi di Tahan

- 16 Januari 2023, 18:39 WIB
/

SELAYAR POST - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, AM mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar resmi ditahan, Senin 16 Januari 2023.

Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, S.H., mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Kahu-Kahu.

"Pagi tadi, sekitar pukul 19.30 wita, unit Tipidkor melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan kepada tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu (AM) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Kahu-Kahu tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019," ungkap Iptu Nurman.

Baca Juga: Polres SBD Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Nona Ina, Tersangka Belum Mengaku, Polisi Hadirkan Orang Ini

Selain itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih 656 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, S.H., S.IK., M.M., M.IK., menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik pada Unit Tipidkor Satuan Reskrim, sehingga Kasus ini dapat dinaikkan statusnya ketahap penyidikan.

"Pembuktian tindak Pidana Korupsi tentu butuh kerja keras dan komitmen yang kuat dari penyidik, termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan semacamnya. Sehingga upaya paksa yang telah dilakukan dengan melakukan penahanan dan pengembangan kasus ini ke tahap penyidikan patut diapresiasi," ucap Kapolres.

Baca Juga: Enggan Sebut Cagub dan Cabup pada Pemilu 2024, Julie Laiskodat Katakan Tiket Masuk Ini

Selanjutnya, Kapolres juga menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat kepadanya.

Halaman:

Editor: Hamzah


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x