Lakukan Penganiayaan Berat Pria di NTT Ditangkap, Polisi: Motifnya Masalah Sampah

- 17 Januari 2023, 01:06 WIB
Gambar Ilustrasi Lakukan Penganiayaan Berat Pria di NTT Ditangkap, Polisi: Motifnya Masalah Sampah
Gambar Ilustrasi Lakukan Penganiayaan Berat Pria di NTT Ditangkap, Polisi: Motifnya Masalah Sampah /Pixabay/Gambar Mohamed_Hassan/Selayar Post/

SELAYAR POST - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan tersangka SE (52) terduga pelaku penganiayaan di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan saat di konfirmasi, Senin 16 Januari 2023 mengatakan insiden pelaku penganiayaan di Cowang Dereng telah ditetapkan menjadi tersangka. 

“Pelakunya sudah kita tetapkan menjadi dugaan,” terangnya. 

Baca Juga: Polres SBD Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Nona Ina, Tersangka Belum Mengaku, Polisi Hadirkan Orang Ini

Dijelaskan, penetapan hukuman terhadap SE, dilakukan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus di Cowang Dereng, pada Kamis 14 Januari 2023 sekira pukul 17.30 Wita. 

“Motifnya hanyalah masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, AKP Ridwan menjelaskan pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mabar. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Apliana Nona Ina Ikut Langsung Rekonstruksi di Kampung Weekui Tenateke

“Untuk tersingkir pertama selama 20 hari, guna menjalani proses penyidikan,” ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x