SELAYAR POST - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan tersangka SE (52) terduga pelaku penganiayaan di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan saat di konfirmasi, Senin 16 Januari 2023 mengatakan insiden pelaku penganiayaan di Cowang Dereng telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelakunya sudah kita tetapkan menjadi dugaan,” terangnya.
Dijelaskan, penetapan hukuman terhadap SE, dilakukan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus di Cowang Dereng, pada Kamis 14 Januari 2023 sekira pukul 17.30 Wita.
“Motifnya hanyalah masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Ridwan menjelaskan pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mabar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Apliana Nona Ina Ikut Langsung Rekonstruksi di Kampung Weekui Tenateke
“Untuk tersingkir pertama selama 20 hari, guna menjalani proses penyidikan,” ungkapnya.