Sat Reskrim Polres SBD Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina, Kapolres Sigit Beri Apresiasi

- 16 Januari 2023, 19:42 WIB
Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina alias NI yang dilakukan oleh dua tersangka yang diperankan oleh pemeran pengganti bertempat di Kampung Weekui
Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina alias NI yang dilakukan oleh dua tersangka yang diperankan oleh pemeran pengganti bertempat di Kampung Weekui /Yanto Tena/Selayar Post/

SELAYAR POST - Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina alias NI yang dilakukan oleh dua tersangka yang diperankan oleh pemeran pengganti bertempat di Kampung Weekui, Desa Tenateke, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten SBD, pada Senin 16 Januari 2023 Pukul 13.00 Wita.

Dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Rio Rinaldy Panggabean, bersama Kapolsek Wewewa Selatan IPDA Ketut Budiarsaja dan gabungan Personel Sat Reskrim dan Polsek melaksanakan rekontruksi dengan bertujuan untuk reka ulang adegan mengenai peran dari kedua tersangka, saksi dan korban.

Baca Juga: Polres SBD Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Nona Ina, Tersangka Belum Mengaku, Polisi Hadirkan Orang Ini

Proses rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tenateke Carles Samuel Nathan bersama aparat dan kuasa hukum dari kedua tersangka Yohanes Bora als YB (L) (33), Yustina N. Malo als YM (P) (57) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari korban Apliana Nona Ina als NI serta ratusan masyarakat yang hadir pada saat itu.

Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses rekontruksi berlangsung Kepala Desa Tenateke Carles Samuel Nathan menghimbau kepada warganya agar tetap mengikuti intruksi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sumba Barat Daya agar proses rekonstruksi dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa proses rekontruksi ini wajib dilakukan agar memperjelas jalannya awal mula hingga akhir suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina, Pelaku Terancam Mendekam di Penjara

Untuk tindakan selanjutnya terkait kasus pembunuhan terhadap NI penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang kemudian berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Dilansir dari Tribratanewssumbabaratdaya.com, berdasarkan hasil laporan Sat Reskrim Polres, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres menyampaikan apresiasi atas hasil dari semua upaya dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadapa NI dengan berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Sumba Barat Daya


Tags

Terkait

Terkini

x