Geger! Oknum Dosen dari SBD Cabuli Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

- 11 Januari 2023, 00:13 WIB
Gambar Ilustrasi bayangan anak laki-laki
Gambar Ilustrasi bayangan anak laki-laki /Pixabay/Selayar Post/

SELAYAR POST - Indonesia dikejutkan dengan kabar pelecehan seksual seorang dosen terhadap anak di bawah umur.

Oknum dosen yang dikenal dengan inisial FBS (37) ini merupakan dosen aktif di salah satu universitas swasta di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perbuatan buruk oknum dosen terhadap korban berinisial SK (13) itu dilakukan pada Rabu, 4 Januari 2023 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

FBS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Jumat lalu, 5 Januari 2023 oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

FBS ditangkap setelah ayah korban, SD-Red, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Kronologi kejadian bermula saat korban SK dan orang tuanya hendak berangkat ke Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.

Sekitar pukul 16.00 Wita, SK menuju toilet yang terletak di Gate 3 Penerbangan Domestik, I Gusti, Bandara Ngurah Rai, Bali.

Saat hendak ke toilet, SK melihat seorang tersangka FBS mengikutinya.

SK tidak mencurigai FBS karena mengira FBS juga buang air kecil di toilet.

Namun, kecurigaan korban muncul ketika FBS mulai melihat alat kelamin korban saat buang air kecil.

Setelah buang air kecil, korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Korban sempat beradu dengan FBS dan merasa seperti terhipnotis.

Korban kemudian diarahkan oleh FBS untuk masuk ke dalam bilik kamar mandi.

Di kamar kecil, FBS meminta SK melepas celananya. SK menolak permohonan tersebut.

Namun karena dipaksa oleh FBS, SK mau melepas celananya.

Alat kelamin korban diawetkan dan dimasturbasi oleh FBS.

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan FBS dan melakukan masturbasi hingga air mani keluar.

Kemudian korban disuruh bersembunyi di kamar mandi dan FBS terlebih dahulu keluar agar tidak menaruh curiga.

Saat berada di kamar mandi, korban ketakutan dan setelah beberapa saat korban memberanikan diri untuk keluar dan memberitahu ayahnya SD dan beri tahu ibunya.

Sang ayah tidak terima dengan hinaan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke security bandara.

Security di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada.

Selang beberapa waktu, security bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap FBS.

Sang ayah, yang berprofesi sebagai pengacara dari Tangerang, Banten, langsung melapor ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, 5 Januari 2023, pukul 16.10. Wita, Polda Bali membuka kasus yang mengakibatkan FBS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi anak.

Delik tersebut termasuk dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini