Heboh Oknum Dosen Asal SBD NTT Cabuli Bocah di Bandara Bali, Kampus Ambil Tindakan, Tak Main-Main!

- 11 Januari 2023, 06:19 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Pixabay/Selayar Post/

SELAYAR POST - Masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikagetkan dengan viralnya berita terkait oknum dosen melakukan pelecehan seksual yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu pada Rabu 4 Januari 2023 yang lalu.

Oknum dosen tersebut berinisial FBS (37) banyak yang tidak mengetahui asal kampus ia mengajar dan ternyata oknum dosen itu berasal dari Universitas Katolik (Unika) Weetebula di Kabupaten SBD.

Oknum dosen pelaku seksual tersebut merupakan dosen S2 yang mengajar di program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Unika Weetebula.

Aksi bejat yang dilakukan FBS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ternyata saat dirinya berangkat ke Yogyakarta untuk melanjutkan studi Doktor. Ia terbang dari Bandara Tambolaka ke Yogyakarta dan transit di Bali.

Rektor Unika Weetebula Wilhelmus Yape Kii mengatakan terkait oknum dosen berinisial FBS itu hendak kuliah Doktor di Yogyakarta yang biayai dari Unika Weetebula.

"Kami kanget dengan adanya berita bahwa oknum dosen FBS jadi tersangka kasus pelecehan seksual anak di bahwa umur (13) di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," katanya saat ditemui, pada Selasa 10 Januari 2023 sore.

Wilhelmus mengatakan oknum dosen yang melakukan seksual itu merupakan dosen di Unika Weetebula dan baru mengetahuinya melalui berita yang beredar pagi tadi.

" Sudah mengetahui berita ini dari media mainstream yang tersebar dan sepertinya semua mengarah kepada oknum dosen yang bersangkutan yang berinisial FBS," ungkapnya.

Yape mengatakan secara pribadi dan secara lembaga menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan yang telah dilakukan Polda Bali.

"Kami prihatin atas anak yang menjadi korban kekesarasan seksual ini. Kami berdoa dan mengharapkan dukungan pihak terkait memberikan rehabilitasi fisik maupun mental dari anak korban ini," katanya.

Yape mengatakan sebagai pimpinan lembaga tidak mentolerir perilaku siapapun dalam institusi dan oleh karena itu pihaknya akan mengambil tindakan administrasi lainnya mengikuti proses hukum tersebut.

Sebagai bukti keseriusan Unika Weetebula juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor No 067B/SK/UNIKA-WTB/XI/2022.Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam lingkungan kampus. 

"Kami juga akan mengeluarkan kebijakan Perlindungan Anak dalam institusi kami," tandasnya.

Wilhelmus Yape mengharapkan kepada agar keluarga tetap kuat menghadapi persoalan ini.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia dikejutkan dengan kabar pelecehan seksual seorang dosen terhadap anak di bawah umur.

Oknum dosen yang dikenal dengan inisial FBS (37) ini merupakan dosen aktif di salah satu universitas swasta di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perbuatan buruk oknum dosen terhadap korban berinisial SK (13) itu dilakukan pada Rabu, 4 Januari 2023 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

FBS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Jumat lalu, 5 Januari 2023 oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

FBS ditangkap setelah ayah korban, SD-Red, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Kronologi kejadian bermula saat korban SK dan orang tuanya hendak berangkat ke Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.

Sekitar pukul 16.00 Wita, SK menuju toilet yang terletak di Gate 3 Penerbangan Domestik, I Gusti, Bandara Ngurah Rai, Bali.

Saat hendak ke toilet, SK melihat seorang tersangka FBS mengikutinya.

SK tidak mencurigai FBS karena mengira FBS juga buang air kecil di toilet.

Namun, kecurigaan korban muncul ketika FBS mulai melihat alat kelamin korban saat buang air kecil.

Setelah buang air kecil, korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Korban sempat beradu dengan FBS dan merasa seperti terhipnotis.

Korban kemudian diarahkan oleh FBS untuk masuk ke dalam bilik kamar mandi.

Di kamar kecil, FBS meminta SK melepas celananya. SK menolak permohonan tersebut.

Namun karena dipaksa oleh FBS, SK mau melepas celananya.

Alat kelamin korban diawetkan dan dimasturbasi oleh FBS.

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan FBS dan melakukan masturbasi hingga air mani keluar.

Kemudian korban disuruh bersembunyi di kamar mandi dan FBS terlebih dahulu keluar agar tidak menaruh curiga.

Saat berada di kamar mandi, korban ketakutan dan setelah beberapa saat korban memberanikan diri untuk keluar dan memberitahu ayahnya SD dan beri tahu ibunya.

Sang ayah tidak terima dengan hinaan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke security bandara.

Security di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada.

Selang beberapa waktu, security bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap FBS.

Sang ayah, yang berprofesi sebagai pengacara dari Tangerang, Banten, langsung melapor ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, 5 Januari 2023, pukul 16.10. Wita, Polda Bali membuka kasus yang mengakibatkan FBS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi anak.

Delik tersebut termasuk dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x