Kades Aengtongtong Masuk Bui, Hendrik Ucapkan Terima Kasih Kepada Kejaksaan Sumenep

- 13 Januari 2023, 21:20 WIB
Kades Aengtongtong Masuk Bui, Hendrik Ucapkan Terima Kasih Kepada Kejaksaan Sumenep
Kades Aengtongtong Masuk Bui, Hendrik Ucapkan Terima Kasih Kepada Kejaksaan Sumenep /Istimewa/Selayar Post/

SELAYAR POST - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan orang yang seharusnya menjadi panutan yakni Kepala Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan terhadap mantan perangkat desanya Hendrik Jatmiko Winandy sudah masuk babak akhir. Jumat, 13 Januari 2023.

Pasalnya, orang nomor satu di desa Aengtongtong, Hadi Sudirfan telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari ini (Jum'at, 13 Januari 2023).

Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur dan tanpa menunggu lama setelah Hadi Sudirfan mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori.

Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep terkuak, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung R.I. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.

Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.

Sementara itu, PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy membenarkan bahwa Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.

"Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib," pungkasnya singkat.

Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x