Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari

- 12 November 2022, 11:53 WIB
Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari./Kriminal/Che
Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari./Kriminal/Che /

SELAYAR POST - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai tangisan haru.

Terjadinya tangis haru di Kantor Kejari TTU tersebut usai proses damai antara korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka.

Korban Agata Nesi Elu korban kasus KDRT itu menangis terharu dipelukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Jumat 11 November 2022.

Sebagaimana diberitakan Kriminal.co dalam artikel berjudul Tangis Haru Agata Nesi Elu Dipelukan Kajari TTU Tangis haru korban kasus KRDT ini pecah setelah proses perdamaian antara korban Agata Nesi Elu dan tersangka Noviana Barkanis alias Novi.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H dihadiri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, korban dan juga Duta Kejaksaan dari STIH Cendana Wangi.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Sabtu 12 November 2022 pagi mengaku bahwa proses perdamaian telah dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU.

Dalam proses perdamaian ini, kata dia, dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila didampingi penuntut umum selaku fasilitator Muhamad M. S. Wijaksana, Ahmad Fauzi selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten TTU.

Dijelaskan Hendrik, dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini, tersangka Noviana Barkanis disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Noviana Berkanis alias Novi alias MATAN alias MACAN selaku tersangka dan Agata Nesi Elu alias Agata selaku saksi korban,” jelas Hendrik.

Dijelaskan Kasi Intel, kasus ini bermula pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di rumah saksi EMILIANA ELU Kiusili, RT 03/ RW 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara telah terjadi tindak pidana “Kekerasan dalam Rumah Tangga” yang dilakukan oleh tersangka Noviana Berkanis terhadap saksi korban Agata Nesi Elu yang merupakan Ibu Kandung dari tersangka.

Kejadian berawal pada saat tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol minum keras tradisional (sopi), kemudian tersangka melihat nasi tidak ada di meja makan, sehingga tersangka pergi mencari saksi korban, akhirnya tersangka bertemu saksi korban yang ternyata ada dirumah saksi Emiliana Elu.

Setelah itu tersangka bicara dengan saksi korban, “saya lapar”, dan tersangka menyuruh saksi korban untuk memasak nasi, namun saat itu saksi korban menjawab “tunggu, nasi masih cok”, jawaban saksi korban tersebut membuat tersangka marah dan tersangka langsung menganiaya saksi korban saat itu juga dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu rumah saksi Emiliana Elu, selanjutnya tersangka mengangkat kayu balok tersebut ke atas dengan kedua tangannya dan mengayunkan balok kayu tersebut dari atas ke bawah sebanyak 1 kali, sehingga ujung balok kayu itu mengenai kepala saksi korban dan mengeluarkan darah.

“Karena sudah adanya perdamaian maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung,” tambah Hendrik (Che).***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini