Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan

- 12 November 2022, 10:08 WIB
Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan./Humas Polres Kupang/Selayar Post
Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan./Humas Polres Kupang/Selayar Post /

SELAYAR POST - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melalui Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Polres Kupang yang dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menetapkan Ayonf alias O (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi Intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.

Ayonf alias O merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang.

Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022 dan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/SB/VI/2022/Sat.Reskrim tanggal 16 Juni 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP/59/VI/2022/Sat.Reskrim tanggal 16 Juni 2022.

Penetapan Ayonf alias O sebagai tersangka disampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polres Kupang, Kamis 10 November 2022 siang.

"Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pidana korupsi yang ditangani Polres Kupang," ujar Kapolres Kupang.

Pekerjaan ini memiliki pagu anggarak sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari DIPA BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.

Dana ini dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau Rp 111.900.000. Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Rp 112.800.000.

Pencairan ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai namun uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x