PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang

- 1 Desember 2022, 17:56 WIB
PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang /Istimewa/Selayar Post

SELAYAR POST - Pelaksanaan Eksekusi Ruko (Rumah Toko) milik Stanly Sanjaya yang beralamat di Jalan R.W. Mongonsidi RT.14/RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan oebobo, Kota Kupang berlangsung cukup menegangkan, pada Selasa 29 November 2022.

Pasalnya Tim Kuasa Hukum termohon (Stany Sanjaya) yang di pimpin oleh salah satu Advokat papan atas kota kupang yakni Herry FF Battileo Cs sempat meminta agar proses eksekusi tersebut di pending dengan alasan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh tim pemohon sehingga pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang tetap melanjutkan proses eksekusi, seperti nampak dalam pantauan media ini.

Herry FF Battileo ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah berdasarkan pasal 200 HIR, yang pada pokoknya menyatakan pembeli lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengosongan objek hak tanggungan, yang ditekankan di dalam pasal 200 (HIR) adalah pembeli lelang, bukan pihak yang ditunjuk pembeli Lelang (BCA kepada Joice Mbatu).

"Eksekusi yang dilakukan adalah berdasarkan pada Risalah Lelang, bukan berdasarkan kutipan risalah lelang, sedangkan pihak joice Mbatu tidak terdaftar sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah lelang. Sudah jelas bahwa yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah Risalah lelang," bebernya.

Masih menurut Advokat kondang itu bahwa Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata.

"Berdasarkan Pasal 164 HIR yang disebut bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu yang termasuk alat bukti berdasarkan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Risalah Lelang," terangnya.

Masih menurut Herry bahwa karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris.

Kutipan Risalah Lelang berdasarkan Perdirjen KN No. 5/KN/2017 adalah berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang yang telah selesai.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x