PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang

- 1 Desember 2022, 17:56 WIB
PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang /Istimewa/Selayar Post

"Dalam hal ini, BCA telah menunjuk Joice Mbatu sebagai Pembeli barang lelang yang dimenangkan oleh BCA dalam Proses lelang, maka Kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu adalah berfungsi sebagai Akta Jual beli (Peralihan hak)yang dipersamakan dengan Akta Notaris yang bermakna memiliki nilai otentik, tetapi tidak memiliki nilai Eksekutorial (Non Fiat executie), oleh karena kutipan Risalah lelang yang diakui memiliki sifat eksekutorial sama seperti risalah lelang harus memenuhi syarat sebagai mana Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017, akan tetapi oleh karena kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu tidak sama persis/bukan turunan dari Risalah lelang no 186/2019 maka kutipan Risalah lelang hanya memiliki nilai Otentik, tanpa Fiat Executie," ujar Pelatih Kempo tersebut.

"Berdasarkan surat penetapan pengadilan yang ada merupakan penetapan eksekusi terhadap Risalah Lelang Nomor 186/2019, bukan eksekusi berdasarkan kutipan risalah Lelang," pungkas Herry.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini