Bupati Sumba Barat Pimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Sektor Pedesaan dan Perhotelan

27 September 2022, 19:49 WIB
Bupati Sumba Barat Pimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Sektor Pedesaan dan Perhotelan./Prokompim Sumba Barat/Dhi /

SELAYARPOST.com - Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2020 dipimpin Bupati Sumba Barat Yohanis Dade di Aula Kantor BPKSDM, pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Heboh! Oknum Anggota Polisi di NTT Diduga Tembak Warga Hingga Tewas

Dalam rapat evaluasi yang dihadiri Staf Ahli Bupati Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan pembangunan Dedy Suyatno, Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Barat, Inspektur Kabupaten Sumba Barat, Camat, Kepala Desa dan undangan lainnya ini, Bupati menyampaikan, bahwa pajak sebagai sumber PAD merupakan salah satu modal keberhasilan guna mencapai tujuan pembangunan daerah.

Baca Juga: Viral! Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi, Lakukan Arak Jenazah ke Polres dan Kantor DPRD Belu, Ada Apa?

Baca Juga: Lakukan Aksi Demonstrasi, Sejumlah Masyarakat di NTT Tidak Percaya PLN

Salah satu sumber PAD adalah dari sektor pajak yang salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

”Oleh karena itu, PAD turut berperan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan,” kata Bupati Yohanis Dade.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

Bupati meminta seluruh stakeholder dan camat agar memantau langsung perkembangan dan terus berkoordinasi dengan seluruh kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing.

"Agar Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang belum mencapai target 100% PBB P2 Tahun 2021 segera melakukan pemungutan dan penyetoran sehingga tidak menjadi Piutang yang terbawa sampai tahun berikutnya," ujar Bupati.

Baca Juga: Bupati Yohanis Dade Buka Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Bupati Sumba Barat Cup I Tahun 2022

Bupati Yohanis Dade juga mengingatkan agar Para Camat memberikan perhatian pada petugas pemungut yang saat ini sedang bermasalah karena memegang uang Pajak namun belum disetor agar diberi perhatian serius karena jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum melakukan penyetoran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (Dhi). ***

Baca Juga: Solidaritas Alumni IML Malang untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Adat di SBD

Baca Juga: Yatutim Berbagi Kasih Kepada Korban Bencana Kebakaran Rumah Adat Situs Budaya Wainyapu

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: Prokompim Sumba Barat

Tags

Terkini

Terpopuler