Siap-siap Kemnaker akan Salurkan BSU 2022 Rp600.000 Tahap 4 ke Pekerja

1 Oktober 2022, 11:13 WIB
Siap-siap Kemnaker akan Salurkan BSU 2022 Rp600.000 untuk Tahap 4 ke Pekerja./Pixabay /

SELAYAR POST - Siap-siap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 per orang.

Terbaru, Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 untuk tahap empat setelah sebelumnya tahap pertama sampai dengan tahap tiga telah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja.

Baca Juga: Sebanyak 82 Mahasiswa Prodi Keperawatan Poltekkes Waikabubak Ikut Wisuda, Ini 3 Nama Lulus Cumlaude

Informasi dari Kemnaker bahwa BSU tahap empat itu akan disalurkan kepada 1.200.000 pekerja pada pekan pertama Oktober 2022.

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3 Oktober 2022), tahap empat cair," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, dilansir Selayarpost.com dari Antara, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Gubernur VBL: Gereja Harus Membangun Kesejahteraan Jemaatnya

Ia mengemukakan penerima BSU sebanyak 1.200.000 orang itu setelah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU.

"Kami kemarin (Kamis (29 September 2022) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1.500.000, sekitar 1.200.000 sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.

Baca Juga: Siswi SMP Tewas Tersambar Petir di Kabupaten Belu NTT

Ia mengatakan pekerja yang menerima BSU itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.

"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Baca Juga: Derita Penyakit Cacar Air dan Lumpuh, Warga Kabupaten SBD ini Butuh Bantuan Pengobatan

Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.

Baca Juga: Arahan dan Motivasi Dandim 1613/Sumba Barat Kepada Calon Cata PK TNI AD Tahun 2022 dengan Orang Tua

Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyampaikan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Jenazah DPO yang Ditembak Mati Anggota Buser Polres Belu Diautopsi Tim Forensik dari Kupang

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Baca Juga: Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Muda Ini Terancam Mendekam di Tahanan

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. ***

Baca Juga: Solidaritas Alumni IML Malang untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Adat di SBD

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler