Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Muda Ini Terancam Mendekam di Tahanan

- 28 September 2022, 13:17 WIB
Gambar Ilustrasi/Pixabay
Gambar Ilustrasi/Pixabay /

SELAYARPOST.com - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Serang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap AM (19).

Tersangka AM ditangkap polisi lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum Polisi, Kronologi Versi Kapolda dan Kapolres Berbeda dengan Saksi di TKP

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.

Yang mana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa.

Baca Juga: Ini Kata Kapolres Belu Soal Polisi Tembak Mati Warga Sipil

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, di Aula Utama Mapolres Serang, dilansir SelayarPost.com dari PMJNews, pada Rabu 28 September 2022.

Kapolres menjelaskan AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil.

Baca Juga: Oknum Polisi di NTT Tembak Mati Warga Sipil, Sejumlah Keluarga Hujani Batu ke Polisi Saat di RS

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x