Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi

- 11 Oktober 2022, 19:37 WIB
Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi./Tangkap layar Facebook/Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi./Tangkap layar Facebook/Protokol dan Komunikasi Pimpinan /

SELAYAR POST - Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba didampingi Kepala DP5A Samuel Kali Kulla, Camat Lamboya Fajar Dwi Kurniawan dan Kepala Desa Kabukarudi Bernabas Haingu meresmikan Desa Layak Anak, Selasa 11 Oktober 2022.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati John Lado Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.

Baca Juga: Hadiri Pentahbisan Imam Baru, Wagub Ajak Bersinergi Bangun NTT

Wakil Bupati berharap agar kegiatan ini menjadi motivasi dan mendorong terwujudnya Desa Layak Anak yang mempromosikan, melindung, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, karena anak sebagai generasi penerus bangsa, anak sudah selayaknya Negara memberikan Jaminan terhadap perlindungan anak.

Menurut Wakil Bupati anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa dimasa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak.

Baca Juga: Nasib Nahas Seorang Remaja Putri Diperkosa Kakak Ipar Sendiri

Anak-anak mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas.

Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan peraturan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak merupakan sebuah sistem strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sumba Barat


Tags

Terkait

Terkini

x