Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi

- 11 Oktober 2022, 19:37 WIB
Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi./Tangkap layar Facebook/Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi./Tangkap layar Facebook/Protokol dan Komunikasi Pimpinan /

KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut konst mendunia melalui "World Fit for Children (Dunia Yang Layak Anak).

Baca Juga: Sedih! Cerita Singkat Gadis Malang di SBD Sebelum Meninggal, Diduga Dibunuh Secara Keji

Dalam rangka memenuhi KLA tersebut diperlukan partisipasi desa untuk mewujudkan Desa Layak Anak karena desa merupakan ujung tombak dan lingkungan yang paling dekat dengan komunitas anak sehingga keadaan desa berpengaruh langsung terhadap perlindungan, pertumbuhan dan pengembangan bakat serta mental anak.

Desa yang layak anak akan berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang layak bagi anak. Sehingga dalam upaya mewujudkan desa layak anak, komitmen berbagai pihak ditingkat desa sangat menentukan.

Baca Juga: Kisah di Balik Penemuan Jasad Gadis Malang di Kabupaten SBD

Pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah unsur-unsur aparat desa/kelurahan, pengurus RT/RW, tenaga kesehatan, Tim penggerak PKK desa/kelurahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha dan perwakilan anak, kader desa serta pihak lain yang terbentuk dalam sebuah wadah berupa Tim kerja/gugus tugas desa layak anak.

"Untuk itu melalui kegiatan ini, saya berharap dapat memotivasi Bapak/Ibu sekalian untuk mewujudkan desa layak anak, serta dapat meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang menjamin pemenuhan hak-hak anak karena semua pihak berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar Wakil Bupati. (Nmd) ***

Baca Juga: Gotong Royong Umat Katolik St. Yohanes Stasi Puu Uppo Lakukan Perehapan Gereja

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sumba Barat


Tags

Terkait

Terkini