Adapun sasaran dalam operasi tersebut yakni surat-surat kendaraan, helm SNI dan kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, penggunaan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang, dan berkendaraan untuk anak di bawah umur.
Baca Juga: Esok, Mulai Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik St Aloysius Stasi Kalpan
Baca Juga: Babinsa 1613-01/Loli Bersama dengan Dinas Peternakan Melakukan OP3T Pada Hewan Ternak
Selain itu, bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, melawan arus Lalin, melebihi batas kecepatan, dan pelanggaran kasat mata lainnya juga menjadi sasaran Operasi Zebra Turangga 2022.
Dengan demikian, warga Kabupaten SBD diharapkan agar selalu menaati aturan Lalin yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.***
Baca Juga: Dandim 1613/Sumba Barat Tinjau Tempat Pembangunan Pompa Hidram di Waikadoka
Baca Juga: Ribuan Warga Pasimarannu Hadiri Acara Pembukaan HKG PKK ke-50 Tahun