SELAYAR POST - Unit Buru Sergap Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Buser Polres TTU) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Rabu 12 Oktober 2022.
Kedua terduga pelaku diketahui bernama Melianus Toto (31) dan Melkyanus Bifel (23), warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Camat Harap Polsubsektor Tana Righu Naik Tipe Jadi Polsek, Ini Kata Kapolres Sumba Barat
Keduanya diringkus berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 320 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 06 Oktober 2022.
Informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wita.
Baca Juga: Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya
Baca Juga: Usai Kukuhkan Polsubsektor Tana Righu, Kapolres Bagikan Bansos ke Masyarakat Kurang Mampu
"Melianus Toto (31) ditangkap di rumah mertuanya dengan barang bukti berupa HP jenis Vivo, sementara Melkyanus Bifel (23) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa HP," kata Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta.