Penyerahan Santunan Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Kapal Cantika Express77

- 6 November 2022, 00:38 WIB
Penyerahan Santunan Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Kapal Cantika Express77./Biro Administrasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur/Selayar Post
Penyerahan Santunan Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Kapal Cantika Express77./Biro Administrasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur/Selayar Post /

SELAYAR POST - Bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Selasa 1 November 2022 lalu dilaksanakan Penyerahan Santunan Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Kapal Cantika Express 77.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat dan para ahli waris serta tamu undangan lainnya.

Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi mengatakan, penyerahan santunan sebagai bentuk solidaritas bagi para korban.

“Hari ini kita serahkan santunan kepada ahli waris korban Kapal Cantika Express 77 sebagai bentuk solidaritas kita kepada mereka yang kehilangan sanak saudara. “Ini juga sebagai bagian dari kepedulian untuk saling menguatkan dan meneguhkan antar sesama,” ungkap Wagub JNS.

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat NTT mengucapkan turut berduka cita bagi keluarga korban kecelakaan kapal. Kita semua bersedih atas musibah ini. Pada kesempatan ini juga kita berterima kasih kepada jasa raharja yang hari ini memberikan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan kapal cantika express,” ujarnya.

Wagub JNS juga mengatakan peningkatan keamanan dan keselamatan penumpang transportasi harus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan kecelakaan angkutan umum agar menghindarkan masyarakat dari kejadian yang tidak idiinginkan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat menjelaskan, Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas.

"Bagi korban luka-luka untuk pewatan medis, rawat inap dan rawat jalan, Jasa Raharja memberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp 20.000.000 juta dan juga untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000," ujar Muhammad.

Secara keseluruhan total korban berjumlah 305 orang dengan rincian korban meninggal dunia 20 orang dan korban luka –luka berjumlah 285 orang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x