Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

27 September 2022, 04:00 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

SELAYARPOST.com - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, amankan seorang oknum anggota polisi berinisial CH berpangkat Brigadir Satu (Briptu).

CH diamankan setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Baca Juga: Astaga! Oknum Polisi Diduga Pemilik Usaha Penampungan BBM Ilegal

Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September 2022, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban.

Baca Juga: Nelayan Ini Ditemukan Tewas Terapung di Pantai Faut Muti Kupang

Pakaian sekolah dasar tersebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.

Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman. 

Baca Juga: Kapolres Irwan Arianto Ajak Anggota Raih Kepercayaan Publik

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. 

"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, dilansir SelayarPost.com dari WahanNews, pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Kenalan di Facebook, Pas Ketemuan Ibu Muda Ini Dilukai OTK, Polisi Langsung Bergerak

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah tegas petugas yang langsung mengamankan dan menetapkan tersangka sehari setelah laporan dibuat. 

"Kepada kawan-kawan jika menemukan kasus yang melibatkan anak-anak tidak lantas memviralkan. Kita jaga masa depan anak-anak. Kami akan mengawal terus kasus ini," ujar Pembina Komnas Perlindungan Anak Jabar, Bima Sena. 

Baca Juga: Sungguh Terlalu! Pelajar SMA di NTT Aniaya Sang Ibu Guru

Saat ini, petugas menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun, termasuk dari keluarga korban yang merasa tidak puas dengan penanganan kasusnya hingga memviralkan melalui Hotman Paris. ***

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Minibus Vs Sepeda Motor 1 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Baca Juga: Ya Tuhan, Remaja 15 Tahun Hilang Terseret Arus saat Berenang di Pantai Lhoknga

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: WahanNews

Tags

Terkini

Terpopuler