Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT

2 November 2022, 01:00 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT./Humas Polres Ende /

SELAYAR POST - Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi di SMKN 1 Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasusnya itu terkait Pengelolaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende dengan tersangka Mantan Kepala SMKN 1 Ende berinisial HGR dan Bendahara SMKN I Ende berinisial DW.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiman, bertempat di ruang Aula Satreskrim Polres Ende, Senin 31 Oktober 2022 pukul 16.00 Wita, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka berbeda.

Untuk tersangka HGR, kata Andre, dimana mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara, penggunaan/pengelolaan keuangan komite sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite.

Selain itu, lanjut Andre, tersangka HGR menggunakan komite keuangan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan

"Sedangkan tersangka WD memiliki sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite dan penggunaan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan," ujar Andre.

Dikatakan Andre, sebelum menetapkan HGR dan WD sebagai tersangka, Penyidik ​​Tipikor Polres Ende telah memeriksa 55 orang saksi.

Lanjutnya, saksi-saksi tersebut berasal dari guru PNS sebanyak 47 orang, orang tua wali 5 orang, saksi pihak komite 3 orang, saksi ahli 3 orang yakni ahli Keuangan Negara, Dinas P dan K Provinsi NTT dan saksi Akuntan Publik.

Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor Polisi EB 4678 AK dalam hal ini milik Tsk HGR dimana pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000.

Selain itu, 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat for Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama Hermin Gildus Rangga pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.

Dan barang bukti untuk berupa WD yakni 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan seri XE155868P dan Dokumen bukti belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp. 243.000.000,-.

Menurut Kapolres Ende adapun motif tersangka HGR berpendapat, Uang Komite bukan keuangan Negara dan dapat digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.

"Tersangka HGR tidak mengetahui tentang aturan-aturan yang mengatur komite sekolah tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas Kapolres Ende, Penyidik ​​Tipikor Polres Ende berkesimpulan perbuatan tersangka telah terjadi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite Sekolah SMKN 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Pasal yang disangkakakan kepada keduanya yakni Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP Kerugian Keuangan Negara Rp.1.726.681.118.

Rincian Kerugian Keuangan Negara, jelasnya lagi, tersangka HGR menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang-senang di tempat hiburan atau karaoke dan judi kartu utama.

Sebagian uang, sambung Kapolres, diberikan kepada istri dan anak-anaknya, sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk Tsk HGR, Istri dan anak-anak, yang diakui sebesar Rp. 403.500.000.

"Sementara penggunaan keuangan dari Tersangka WD, yakni panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp. 50.000.000, - Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000 ," kata Kapolres Ende itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Ende untuk 20 hari kedepan.

Menurutnya, berkas perkara akan segera dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera ditindaklanjuti ke JPU.

Kepada tersangka yang akan dikenakan Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana dimana setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, waktu atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau pidana, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. ***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Humas Polres Ende

Tags

Terkini

Terpopuler