SELAYAR POST - Sungguh tega pasangan suami istri (pasutri) melakukan hal tak terpuji di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan sumber, pasutri itu melakukan penyekapan dan menyiksa alias penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R.
Diketahui pasutri itu masing-masing berinisial YK (29) dan LF (29). Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar.
Demikian kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adipura, sebagaimana dilansir SelayarPost.com dari PMJNews, Selasa 1 November 2022.
Baca Juga: Terseret Banjir, Bocah 9 Tahun di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Niko menjelaskan ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya sampai mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.
Baca Juga: Dosen Unimor Lakukan Pengabdian pada Kelompok Usaha Ternak Hauteas Karya Mandiri di Desa Sallu