Polisi Amankan 26 Pemuda, Kasusnya Hebohkan Warga

- 30 Juni 2022, 17:12 WIB
Polres Kupang Amankan 26 Pelaku Pengeroyokan./Foto Humas Polres Kupang
Polres Kupang Amankan 26 Pelaku Pengeroyokan./Foto Humas Polres Kupang /

SELAYARPOST.com - Sejumlah pemuda pelaku pengroyokan diamankan Personil gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kupang, pada Rabu (29/06/2022).

Sebanyak 26 pemuda asal Alor itu melengkapi diri dengan senjata tajam saat melakukan pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa pengeroyokan terjadi bermula pada hari selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah  Eliaser Labeul, Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.

Saat itu pelapor (Maksen Loasana)
mendengar terjadi pertengkaran di dalam pesta tersebut kemudian ketiga korban meninggalkan tempat pesta dan beristirahat di rumah Almarhum Petrus Rasi.

Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wita saat beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum Petrus Rassi tempat ketiga korban beristirahat, di datangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga beberapa orang tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, dengan menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban. Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka-luka

Para pelaku pengeroyokan selanjutnya membawa korban ketiga an. Januardi Y. Rassi kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa  Cung Rassi.

Sementara itu korban Andika Loasana dan Andri Donald Rassi di bawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami

Akibat kejadian tersebut warga setempat melakukan aksi perlawanan dan pemblokiran jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri

Akibat dari pemblokiran jalan Polsek Amarasi yang akan mendatangi TKP, turut mendapatkan hambatan dan tidak diperbolehkan mengevakuasi para pelaku ke Polsek Amarasi untuk menghindari tindakan anarkis dari warga.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini

x