Terkait Aduan Warga Dituduh Suanggi, Kapolsek Wewewa Barat Tegaskan Ini, Tak Main-main

- 1 Juli 2022, 22:55 WIB
Dituduh Suanggi, Sang Nenek di NTT Mengadu ke Polisi/Foto Rian
Dituduh Suanggi, Sang Nenek di NTT Mengadu ke Polisi/Foto Rian /

SELAYARPOST.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wewewa Barat, Ipda Abang Ali Baisapa membenarkan adanya pengaduan warga dari Desa Kalembuweri yang dituduh suanggi.

Dirinya telah perintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun demikian, hingga saat ini terlapor belum kunjung dijemput.

Jika anggotanya, dalam hal ini Kanit Res Polsek Wewewa Barat main-main dalam menangani kasus ini, Kapolsek Wewewa Barat akan turun tangan sendiri dan menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat ( 1 ) UU ITE Tahun 2008, Pasal 45 ( 3 ) UUITE 2016 Terkait penghinaan/pencemaran nama baik. Diancam dengan Pidana paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun sedangkan denda 1 miliar menjadi 750 juta jika terbukti bersalah.

Demikian dikatakan Ipda.Abang Ali Baisapa kepada wartawan NTT-News.com, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (01/07/2022) sebagaimana dilansir Selayar.Pikiran-Rakyat.com.

Abang Ali menegaskan, pengaduan seorang nenek yang dituduh memiliki obat guna-guna harus ditindaklanjuti. Bahkan, dirinya langsung perintahkan anggotanya untuk menjemput pelaku sesudah mendapat laporan resmi dari korban.

“Benar, kami sudah menerima pengaduan itu, saya sudah perintahkan anggota saya untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Abang Ali ketika dihubungi via telefon seluler.

Namun demikian, ketika Kanit Res Polsek Wewewa Barat pergi menjemput yang bersangkutan, Abang Ali menyebut bahwa terlapor sedang kesurupan. Akan tetapi, Abang Ali selalu mengingatkan Kanit Res untuk serius menangani kasus tersebut.

“Ketika Kanit Res saya pergi menjemput yang bersangkutan, dia (pelaku) sedang kesurupan, jadi belum bisa dijemput,” ujar Abang Ali.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: NTT-News.com


Tags

Terkait

Terkini

x