Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pengecer Judi Togel

- 3 September 2022, 00:25 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pengecer Judi Togel./PMJNews
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pengecer Judi Togel./PMJNews /

Atas perbuatannya, kedua pelaku judi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE subsider 303 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta rupiah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini