Atas perbuatannya, kedua pelaku judi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE subsider 303 KUHP.
"Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta rupiah," ucapnya.