Pasca Randy Divonis Mati, Begini Perkembangan Proses Hukum Tersangka Ira Ua

- 6 September 2022, 22:27 WIB
Tersangka Ira Ua alias IU mengenakan baju tahanan orange dikawal dua anggota Polwan saat digiring di halaman Mapolda NTT /Tangkapan layar video/YouTube Ephoz Channel
Tersangka Ira Ua alias IU mengenakan baju tahanan orange dikawal dua anggota Polwan saat digiring di halaman Mapolda NTT /Tangkapan layar video/YouTube Ephoz Channel /

SELAYARPOST.com - Kasus pembunuhan ibu Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe di Kupang masih terus diproses penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Dalam kasus tersebut, Penyidik Polda NTT menetapkan dua orang tersangka yang tak lain adalah suami istri. Kedua pelaku itu, yakni Randy Badjideh dan Ira Ua sebagai pelaku.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kupang telah memvonis mati Randy Badjideh. Sementara itu, untuk tersangka Ira Ua penyidik Polda NTT masih melengkapi berkas.

Hingga saat ini, berkas Ira Ua alias Ira tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kupang, masih ditangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Baca juga: Polres Sumba Timur Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Sejauh ini, berkas dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua telah dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebanyak tiga (3) kali.

“Berkas perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua alias Ira masih ditangan penyidik Polda NTT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa (06/09/2022) dikutip Selayapost.com dari Kriminal.co.

Baca juga: Dojo Kempo LBH Surya NTT Kerja Bakti Bersihkan Jalan

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini

x