Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

- 12 September 2022, 05:46 WIB
Tersangka Ira Ua alias IU mengenakan baju tahanan orange dikawal dua anggota Polwan saat digiring di halaman Mapolda NTT /Tangkapan layar video/YouTube Ephoz Channel
Tersangka Ira Ua alias IU mengenakan baju tahanan orange dikawal dua anggota Polwan saat digiring di halaman Mapolda NTT /Tangkapan layar video/YouTube Ephoz Channel /

SELAYARPOST.com - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe di Kupang, masih terus diproses hingga saat ini.

Polisi telah menetapkan dua orang suami istri sebagai tersangka, yakni Randy Badjideh (RB) dan istrinya Ira Ua alias IU.

Baca juga: Bupati Yohanis Tutup Turnamen Bola Mini KKBD Sumba Barat Cup VIII

RB telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang beberapa waktu lalu.

Sementara, tersangka IU berkasnya sudah di tangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk kemudian diteliti apakah sudah sesuai atau belum.

Baca juga: Polsek Insana Utara Temukan Tiga Jerigen Berisikan BBM, Diduga Ingin Diselundupkan ke Timor Leste

Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, kembali menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira.

Berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut diterima jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT, setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini

x