Polisi Ringkus Pelaku Pengrusak Kios Bermodus Beli Rokok di Kota Kupang

- 8 November 2022, 23:52 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pengrusak Kios Bermodus Beli Rokok di Kota Kupang./Humas Polresta Kupang Kota/Selayar Post
Polisi Ringkus Pelaku Pengrusak Kios Bermodus Beli Rokok di Kota Kupang./Humas Polresta Kupang Kota/Selayar Post /

SELAYAR POST - Tim Resmob Polresta Kupang Kota menangkap seorang pelaku tindak pidana pengrusakan berinisial HSDP (25), pada Selasa 8 November 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.

HSDP ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di RT 005 RW 002 Kelurahan TDM I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Danramil 1613-01/Loli Berikan Arahan Kepada Anggotanya

Tim Resmob saat melakukan penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Kupang Kota Aiptu Moriths Seran.

Berawal pada, Kamis tanggal 2 November 2022 pukul 13.00 Wita, pelaku minum minuman keras jenis moke di sekitar pasar 1000 Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama dengan teman-temannya.

Baca Juga: Studi: Pola Tidur Bisa Tingkatkan Resiko Glaukoma Pemicu Kebutaan

Setelah mabuk pelaku menghampiri kios lalu meminta Rokok Surya 12 seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun korban tidak mau memberikan karena pelaku tidak memberikan uang. 

Karena korban tidak mau memberikan rokok tersebut, pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung mengamuk lalu melakukan pengrusakan di kios tersebut, kemudian pelaku langsung pulang ke kediamannya untuk beristirahat.

Baca Juga: Buka Sosialisasi Saber Pungli, Bupati Sumba Barat: Satukan Pemahaman Berantas Praktik Pungli

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x