Soal Kematian Elkana Konis 9 Tahun Lalu, Kapolres Kupang Pastikan Penyidikan Dilanjutkan

- 26 November 2022, 21:55 WIB
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto pose bersama keluarga korban
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto pose bersama keluarga korban /Humas Polres Kupang/Selayar Post

SELAYAR POST - Kematian Almarhum Elkana Konis sudah sembilan tahun berlalu sejak 2013 silam.

Penyidikan kasusnya hingga saat ini, belum bisa dilanjutkan kembali setelah pihak keluarga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tahun 2014.

Namun setelah pihak keluarga berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto harapan mulai menemui titik terang.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan bahwa ia telah bertemu dengan keluarga korban pada hari Jumat 25 November 2022 dan dirinya pastikan akan membuka kembali kasus tersebut hingga terang benderang.

“Hari ini saya bertemu dengan keluarga korban beserta rekan–rekan dari LP2TRI, maksud saya yaitu menjelaskan tentang kasus yang terjadi di tahun 2013 lalu,” ucapnya.

Kapolres Irwan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

“Rencana penyidikannya sudah kami lakukan, kami sudah membuat surat perintah penyidikan lanjutan dan sudah 28 orang saksi yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Pihaknya juga berencana akan melakukan autopsi ulang dan berkoordinasi dengan ahli forensik. 

“Kami berencana akan melakukan Outopsi ulang terhadap korban, guna membuktikan atau mengetahui penyebab yang pasti kematian korban daripada kasus tersebut,” ujarnya.

Ia berharap dalam waktu dekat, kasus yang sudah sembilan tahun itu bisa diungkap.

“Kami juga butuh masukan khususnya dari rekan-rekan LP2TRI untuk mengungkap kasus ini secara terang,” harapnya.

“Mudah-mudahan kami bisa membawa kasus yang sudah terlalu lama ini hingga ke tingkat pengadilan,” tambahnya.

Disinggung penggunaan senjata yang digunakan terduga pelaku diduga berasal dari gudang Polres Kupang, ia menyatakan bahwa hasil gelar perkara ada senjata panjang milik Polres Kupang yang dikeluarkan oleh bagian logistik pada tahun 2013.

 “Kami sudah mengecek dan kebetulan pada saat ini, personil yang mengeluarkan senjata api tersebut pada tahun 2018 jatuh sakit dan meninggal dunia,” ucapnya.

Namun berdasarkan gelar perkara, pada saat kejadian itu bukan cuma senjata organik milik Polres Kupang yang digunakan, tetapi ada sekitar tiga sampai empat senjata ilegal lainnya yang digunakan masyarakat untuk melakukan perburuan.

"Itu sudah kami periksa dari beberapa saksi yang menyebutkan memang benar ada beberapa senjata yang digunakan dan penyebab tertembaknya korban bukan dari letupan senjata api yang dikeluarkan oleh staf kami di Polres Kupang tetapi senjata ilegal yang digunakan pelaku saat itu,” pungkasnya.

Mendengar penjelaskan Kapolres Irwan para keluarga korban merasa sangat puas.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah